LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
DESA BABAKANCARINGIN
PENGERTIAN
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari,
oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi
masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang
bertumpu pada masyarakat
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
a.
Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan
berkedudukan di Desa / Kelurahan
b.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
2.
Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
3.
Melaksanakan pengedalian pembangunan
c.
LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1.
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa /
kelurahan
2.
Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3.
Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan
4.
Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat untuk pembangunan
5.
sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar
masyarakat itu sendiri
6.
Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan
7.
Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan
keluarga
8.
Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka
meningkatkan pembangunan …ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup
1.
Ketua : GUNAWAN
2.
Sekretaris : AHMAD FAUZI
Seksi-Seksi
1.
Seksi Administrasi Keuangan : DIKDIK GUNAWAN
2.
Seksi Organisasi dan Kemitraan : BURHANUDIN
3.
Seksi Keagamaan : AJAT JATNIKA
4.
Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup : KRISNI WIJOYO,S.H,M.H
5.
Seksi Ekonomi Kerakyatan : MUJIB
6.
Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya : IDANG SURYANA
7.
Seksi pemberdayaan perempuan : ENGKOY RUKOYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar