Desa Babakancaringin memiliki 3 orang tenaga kesehatan yang terdiri dari 2 orang Bidan Desa dan 1 orang Perawat desa.yang siap melayani masyarakat di bidang kesehatan yang senantiasa selalu siap sedia bekerja sesuai dengan tugas yang diembannya yang diterima dari pemerintah juga sebagai tanggung jawab moral untuk senantiasa peduli dan mengabdi kepada masyarakat.
3 orang tenaga kesehatan tersebut adalah :
1. Pengertian Bidan Desa
Bidan desa adalah
bidan yang ditempatkan,diwajibkan tinggal srta bertugas melayani masyarakat di
wilayah kerjanya,yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas
pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya bertanggung jawab langsung
kepada kepala Puskesmas dan bekerja sama dengan perangkat desa.
2. Fungsi bidan desa
1)
Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di
rumah-rumah,menangani persalinan,pelayanan keluarga berencana dan pengayoman
medis kontrasepsi2)
Menggerakkan dan membina para serta masyarakat dalam bidang kesehatan,yang
sesuai dengan permasalahan kesehatan setempat
3)
Membina dan memberikan bimbimngan teknis kepada kader serta dukun bayi
4)
Membina kelompok dasa wisma dibidang kesehatan
5)
Membina kerja sama lintas program,lintas sektoral,dan lembaga swadaya
masyarakat
6)
Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada puskesmas kecuali dalam
keadaan darurat harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya
7)
Mendeteksi secara dini adanya rfrek samping dan komplikasi pemakaian alat
kontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit dan berusaha mengatasi sesuai
kemampuan.
3. Tujuan penempatan bidan di desa
Tujuan penempatan
bidan desa secara umum adalah meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan dalam
rangka menurunkan angka kematian ibu,anak balita,dan menurunkan angka kelahiran
serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Secara khusus tujuan
penempatan bidan di desa adalah :
1)
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat
2)
Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan
3)
Meningkatnya mutu pelayanan ibu hamil,pertolongan persalinan,perawatan nifas
dan perinatal, serta pelayanana kontrasepsi.
4)
Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan penyulit kehamilan,persalinan,dan
perinatal
5)
Menurunnya jumlah balita yang menderita gizi buruk dan diare
6)
Meningkatnya kemampuan keluarga untuk hidup sehat dengan membantu pembinaan
kesehatan masyarakat
7)
Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk gerakan
dana sehat.
4. Pelayanan Bidan Desa
Menurut Azrul Azwar
pelayanan kesehatan yang terdapat dalam masyarakat secara umum dapat dibedakan
atas tiga macam,yaitu :
1)
Pelayanan kesehatan tingkat I
Pelayanan kesehatan
yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar.
2)
Pelayanan Kesehatan tingkat II
Pelayanan kesehatan
yang lebih mengutamakan pelayanan spesialis atau bahkan kadang-kadang pelayanan
subspesialisi tetapi terbatas.
3)
Pelayanan Kesehatan tingkat III
Pelayanan kesehatan
yang lebih mengutamakan pelayanan spesialis dan subspesialisi.
Dari ketiga
klasifikasi di atas dapat diketahui bahwa pelayanan kesehatan yang dilaksanakan
oleh bidan desa lebih cenderung dalam pelayanan tingkat dasar pertama. Selain
membantu penurunan angka kematian dan peningkatan kesehatan ibu dan anak
termasuk keluarga berencana. Bidan desa juga membantu memberikan pengobatan
pertama pada masyarakat yang membutuhkan sebelum mendapatkan pertolongan yang
lebih efisien di rumah sakit.
5. Tugas Pokok bidan desa
1)
Melakukan pelayanan kesehatan,khususnya kesehatan ibu dan anak di desa wilayah
kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
2)
Menggerakkan dam membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar memiliki
kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat
6. Komitmen kerja bidan desa
Pelayanan kesehatan
yang dilakukan bidan desa akan terlaksana secara optimal apabila setiap bidan
desa memahami komitmen kerjanya sebagai bidan kerja. Komitmen kerja bidan desa
adalah suatu janji dari seorang bidan desa atau kebulatan tekad untik
melaksanakan kegiatannya sebagai seorang bidan sesuai dengan
tujuan,kedudukan,dan cakupan yang sudah ditentukan dalam tugasnya.
Jenis-jenis komitmen
kerja bidan desa terdiri dari :
1)
Bidan desa harus komitmen terhadap peningkatan cakupan pelayanan
2)
Bidan desa harus komitmen terhadap kebijaksanaan Depkes RI
3)
Bidan desa harus komitmen terhadap tugas manajemen Kesehatan ibu dan Anak ( KIA
) dan administrasi/pencatatan dan pelaporan.( Depkes RI,2004 )
7. Wewenang bidan desa
Wewenang bidan desa
sama dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya. Hal ini diatur dalam
peraturan Menteri Kesehatan.( Depkes RI,1996 )
Wewenang tersebut
adalah sebagai berikut :
1)
Wewenang umum
Kewenangan yang
diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara
mandiri.
2)
Wewenang khusus
Wewenang khusus adalah
wewenang untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter.
Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang
tersebut.
3)
Wewenang pada keadaan darurat
Bidan diberikan
wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas
tanggung jawabnya sebagai insane profesi. Segera setelah melakukan tindakan
darurat tersebut,bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah
kerjanya.
4)
Wewenang tambahan
Bidan dapat diberi
wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan
masyarakat lainnya sesuai dengan program pemerintah,pendidikan dan pelatihan
yang diterimanya.
8. Kegiatan bidan desa
Sesuai dengan
kewenangan bidan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
No.363/Menkes/Per/IX/1990,maka kegiatan bidan desa adalah :
1)
Mengenal wilayah,struktur kemasyarakatan dan komposisi penduduk serta sistem
pemerintahannya.
2)
Merencanakan dan menganalisa data serta mengidentifikasi masalah kesehatan
untuk merencanakan penanggulangannya.
3)
Menggerakkan peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD dengan melaksanakan
Pertemuan Tingkat Desa ( PTD ),Supaya Mawas Diri ( SMD ) dan Musyawarah
Masyarakat Desa ( MMD ) yang diikuti dengan menghimpun dan melatih kader sesuai
dengan kebutuhan.
4)
Memberikan pertolongan persalinan
5)
Memberikan pertolongan kepada pasien ( orang sakit ),kecelakaan dan
kedaruratan.
6)
Kunjungan rumah untuk melaksanakan perawatan kesehatan masyarakat di wilayah
kerja bidan.
7)
Melatih dan membina dukun bayi agar mampu melaksanaka penyuluhan dan membantu
deteksi ibu hamil risiko tinggi.
8)
Menggerakkan masyarakat agar melaksanakan kegiatan dana sehat di wilayah kerjanya.
9. Peranan teknik bidan desa
Peranan teknik yang
dimiliki bidan desa maksudnya pengetahuan dan keterampilan tentang semua upaya
dan kegiatan untuk melaksanakan pelayanan kebidanan dan pelayanan KIA pada
umumnya ( termasuk KB ),manajemen pelayanan KIA di wilayah kerjanya dan
peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang KIA,khususnya pembinaan dukun
bayi yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bidan dalam aspek fungsi
teknisnya,agar dapat berperan dalam mempercepat penurunan kematian ibu dan bayi
dan meningkatkan kemampuan dalam manajemen KIA dan upaya pendukungnya. ( Depkes
RI,1994 )
Kebijaksanaan yang
ditetapkan dalam pembinaan peranan teknik bidan desa adalah sebagai berikut :
1)
Pendayagunaan bidan desa ditujukan untuk mendukung percepatan penurunan AKI dan
AKB
2)
Bertujuan untuk memastikan bahwa mereka melaksankan tugas pokoknya sesuai
standar yang ditetapkan dan mempunyai bekal pengetahuan serta keterampilan
cukup untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
3)
Pembinaan bidan desa hendaknya dikembangkan per kabupaten sesuai kondisi
setempat di bawah pembinaan tingkat propinsi dengan mengacu kepada pola
pembinaan teknis yang berlaku nasional.
10. Peranan non teknis bidan desa
1)
Melakukan penyuluhan kesehatan
Penyuluhan yang
khususnya mengenai kesehatan reproduksi kepada masyarakat. Penyuluhan ini
diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya
melakukan pemeriksaan kehamilan serta persalinan yang ditolong oleh tenaga
bidan desa.
2)
Melakukan pelayanan rujukan
Jika bidan desa tak
mampu menangani pasien atau pasien mengalami kegawatdaruratan,maka diharapkan
bidan desa melakukan rujukan ke puskesmas atau Rumah sakit
3)
Memberikan pelayanan antenatal
Antenatal care adalah
merupakan cara penting untuk memonitoring dan mendukung kesehatan ibu hamil
normal dan mendeteksi ibu dengan kehamilan normal, ibu hamil sebaiknya
dianjurkan mengunjungi bidan atau dokter sedini mungkin semenjak ia merasa
dirinya hamil untuk mendapatkan pelayanan dan asuhan antenatal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar