Rabu, 24 September 2014

BIDAN DAN PERAWAT DESA

                  Desa Babakancaringin memiliki 3 orang tenaga kesehatan yang terdiri dari 2 orang Bidan Desa dan 1 orang Perawat desa.yang siap melayani masyarakat di bidang kesehatan yang senantiasa selalu siap sedia bekerja sesuai dengan tugas yang diembannya yang diterima dari pemerintah juga sebagai tanggung jawab moral untuk senantiasa peduli dan mengabdi kepada masyarakat.
                  3 orang tenaga kesehatan tersebut adalah :

       
1. Pengertian Bidan Desa
Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan,diwajibkan tinggal srta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya,yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya bertanggung jawab langsung kepada kepala Puskesmas dan bekerja sama dengan perangkat desa.
2. Fungsi bidan desa
1)      Memberikan  pelayanan kesehatan  kepada masyarakat di rumah-rumah,menangani                           persalinan,pelayanan keluarga berencana dan pengayoman medis kontrasepsi2)      Menggerakkan dan membina para serta masyarakat dalam bidang kesehatan,yang sesuai dengan  permasalahan kesehatan setempat
3)      Membina dan memberikan bimbimngan teknis kepada kader serta dukun bayi
4)      Membina kelompok dasa wisma dibidang kesehatan
5)      Membina kerja sama lintas program,lintas sektoral,dan lembaga swadaya masyarakat
6)      Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada puskesmas kecuali dalam keadaan darurat harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya
7)      Mendeteksi secara dini adanya rfrek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit dan berusaha mengatasi sesuai kemampuan.
3. Tujuan penempatan bidan di desa
Tujuan penempatan bidan desa secara umum adalah meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu,anak balita,dan menurunkan angka kelahiran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Secara khusus tujuan penempatan bidan di desa adalah :
1)      Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat
2)      Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan
3)      Meningkatnya mutu pelayanan ibu hamil,pertolongan persalinan,perawatan nifas dan perinatal, serta pelayanana kontrasepsi.
4)      Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan penyulit kehamilan,persalinan,dan perinatal
5)      Menurunnya jumlah balita yang menderita gizi buruk dan diare
6)      Meningkatnya kemampuan keluarga untuk hidup sehat dengan membantu pembinaan kesehatan masyarakat
7)      Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk gerakan dana sehat.
4. Pelayanan Bidan Desa
Menurut Azrul Azwar pelayanan kesehatan yang terdapat dalam masyarakat secara umum dapat dibedakan atas tiga macam,yaitu :
1)      Pelayanan kesehatan tingkat I
Pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar.
2)      Pelayanan Kesehatan tingkat II
Pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan spesialis atau bahkan kadang-kadang pelayanan subspesialisi tetapi terbatas.
3)      Pelayanan Kesehatan tingkat III
Pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan spesialis dan subspesialisi.
Dari ketiga  klasifikasi di atas dapat diketahui bahwa pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh bidan desa lebih cenderung dalam pelayanan tingkat dasar pertama. Selain membantu penurunan angka kematian dan peningkatan kesehatan ibu dan anak termasuk keluarga berencana. Bidan desa juga membantu memberikan pengobatan pertama pada masyarakat yang membutuhkan sebelum mendapatkan pertolongan yang lebih efisien di rumah sakit.
5. Tugas Pokok bidan desa
1)      Melakukan pelayanan kesehatan,khususnya kesehatan ibu dan anak di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
2)      Menggerakkan dam membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar memiliki kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat
6. Komitmen kerja bidan desa
Pelayanan kesehatan yang dilakukan bidan desa akan terlaksana secara optimal apabila setiap bidan desa memahami komitmen kerjanya sebagai bidan kerja. Komitmen kerja bidan desa adalah suatu janji dari seorang bidan desa atau kebulatan tekad untik melaksanakan kegiatannya sebagai seorang bidan sesuai dengan tujuan,kedudukan,dan cakupan yang sudah ditentukan dalam tugasnya.
Jenis-jenis komitmen kerja bidan desa terdiri dari :
1)      Bidan desa harus komitmen terhadap peningkatan cakupan pelayanan
2)      Bidan desa harus komitmen terhadap kebijaksanaan Depkes RI
3)      Bidan desa harus komitmen terhadap tugas manajemen Kesehatan ibu dan Anak ( KIA ) dan administrasi/pencatatan dan pelaporan.( Depkes RI,2004 )
7. Wewenang bidan desa
Wewenang bidan desa sama dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya. Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.( Depkes RI,1996 )
Wewenang tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Wewenang umum
Kewenangan yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri.
2)      Wewenang khusus
Wewenang khusus adalah wewenang untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter. Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang tersebut.



3)      Wewenang pada keadaan darurat
Bidan diberikan wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas tanggung jawabnya sebagai insane profesi. Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut,bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah kerjanya.
4)      Wewenang tambahan
Bidan dapat diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya sesuai dengan program pemerintah,pendidikan dan pelatihan yang diterimanya.
8. Kegiatan bidan desa
Sesuai dengan kewenangan bidan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.363/Menkes/Per/IX/1990,maka kegiatan bidan desa adalah :
1)      Mengenal wilayah,struktur kemasyarakatan dan komposisi penduduk serta sistem pemerintahannya.
2)      Merencanakan dan menganalisa data serta mengidentifikasi masalah kesehatan untuk merencanakan penanggulangannya.
3)      Menggerakkan peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD dengan melaksanakan Pertemuan Tingkat Desa ( PTD ),Supaya Mawas Diri ( SMD ) dan Musyawarah Masyarakat Desa ( MMD ) yang diikuti dengan menghimpun dan melatih kader sesuai dengan kebutuhan.
4)      Memberikan pertolongan persalinan
5)      Memberikan pertolongan kepada pasien ( orang sakit ),kecelakaan dan kedaruratan.
6)      Kunjungan rumah untuk melaksanakan perawatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja bidan.
7)      Melatih dan membina dukun bayi agar mampu melaksanaka penyuluhan dan membantu deteksi ibu hamil risiko tinggi.
8)      Menggerakkan masyarakat agar melaksanakan kegiatan dana sehat di wilayah kerjanya.
9. Peranan teknik bidan desa
Peranan teknik yang dimiliki bidan desa maksudnya pengetahuan dan keterampilan tentang semua upaya dan kegiatan untuk melaksanakan pelayanan kebidanan dan pelayanan KIA pada umumnya ( termasuk KB ),manajemen pelayanan KIA di wilayah kerjanya dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang KIA,khususnya pembinaan dukun bayi yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bidan dalam aspek fungsi teknisnya,agar dapat berperan dalam mempercepat penurunan kematian ibu dan bayi dan meningkatkan kemampuan dalam manajemen KIA dan upaya pendukungnya. ( Depkes RI,1994 )
Kebijaksanaan yang ditetapkan dalam pembinaan peranan teknik bidan desa adalah sebagai berikut :
1)      Pendayagunaan bidan desa ditujukan untuk mendukung percepatan penurunan AKI dan AKB
2)      Bertujuan untuk memastikan bahwa mereka melaksankan tugas pokoknya sesuai standar yang ditetapkan dan mempunyai bekal pengetahuan serta keterampilan cukup untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
3)      Pembinaan bidan desa hendaknya dikembangkan per kabupaten sesuai kondisi setempat di bawah pembinaan tingkat propinsi dengan mengacu kepada pola pembinaan teknis yang berlaku nasional.
10. Peranan non teknis bidan desa
1)      Melakukan penyuluhan kesehatan
Penyuluhan yang khususnya mengenai kesehatan reproduksi kepada masyarakat. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan kehamilan serta persalinan yang ditolong oleh tenaga bidan desa.
2)      Melakukan pelayanan rujukan
Jika bidan desa tak mampu menangani pasien atau pasien mengalami kegawatdaruratan,maka diharapkan bidan desa melakukan rujukan ke puskesmas atau Rumah sakit
3)      Memberikan pelayanan antenatal
Antenatal care adalah merupakan cara penting untuk memonitoring dan mendukung kesehatan ibu hamil normal dan mendeteksi ibu dengan kehamilan normal, ibu hamil sebaiknya dianjurkan mengunjungi bidan atau dokter sedini mungkin semenjak ia merasa dirinya hamil untuk mendapatkan pelayanan dan asuhan antenatal




Tidak ada komentar:

Posting Komentar