Fungsi
dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut :
- Mengayomi,
yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa
yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
- Legislatif
yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah
desa.
- Pengawasan,
yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran
pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
- Memegang
aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau
instansi yang berwenang.
- Bersama-sama
pemerintah desa membentuk peraturan desa.
- Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
- Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana
perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha
Milik Desa.
SUSUNAN BPD DESA BABAKANCARINGIN
1.
Nama : H. Usep Ahmad Fatsani,S.Pd,M.Pd
Tempat,tanggal lahir :
Alamat : Kp. Cibarengkok RT 05/01
Jabatan : Ketua BPD
2.
Nama : Ahmad Harmaen,S.Pd.I
Tempat,tanggal lahir : Cianjur,
Alamat : Kp. Nanggela RT 01/01
Jabatan : Wakil Ketua BPD
3.
Nama : Ocid Rosid
Tempat,tanggal lahir : Cianjur
Alamat : Kp. Cibarengkok RT 05/01
Jabatan :
3.
Nama : H. Endang Abdul Rojak
Tempat,tanggal lahir : Cianjur,
Alamat : Kp. Peundeuy Raweuy RT 01/03
Jabatan :
Nama : H. Endang Abdul Rojak
Tempat,tanggal lahir : Cianjur,
Alamat : Kp. Peundeuy Raweuy RT 01/03
Jabatan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar