PERATURAN DESA BABAKANCARINGIN
KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN
CIANJUR
NOMOR
2 TAHUN 2014
TENTANG
RANCANGAN PEDOMAN PUNGUTAN
ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Lembaran Desa
Babakancaringin
Nomor 2 Tahun
2014
RANCANGAN
PERATURAN DESA BABAKANCARINGIN
KECAMATAN
KARANGTENGAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR
2 TAHUN 2014
TENTANG
RANCANGAN
PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA BABAKANCARINGIN
Menimbang : a. Bahwa Desa
sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan,
memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dalam
rangka menunjang pelaksanaan tugasnya, perlu program terencana yang dituangkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai
dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, maka perlu diatur
Pedoman Pungutan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Desa.
Mengingat
: 1. Pasal 27 ayat (1) dan (2)
Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 18 ayat (6), Pasal 28
C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;
3. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III / MPR / 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Perundang-Undangan;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pemerintahan Kabupaten
dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 8);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004, jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004, jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Cianjur Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun Tahun
2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran
Daerah.
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2000 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Cianjur Nomor 66 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Pemeerintahan Desa (
Lembaran Daerah Nomor 06 Tahun 2006.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERWAKILAN DESA BABAKANCARINGIN
Dan
KEPALA DESA BABAKANCARINGIN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA BABAKANCARINGIN KECAMATAN KARANGTENGAH
KABUPATEN CIANJUR
TENTANG PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden dan Para Menteri.
2.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur.
5. Bupati
adalah Bupati Cianjur.
6. Camat
adalah Kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
7. Camat
adalah Camat Karangtengah.
8. Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakatnya, yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
9. Pemerintah Desa adalah
kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
10.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
11. Kepala
Desa adalah Kepala Desa Babakancaringin sebagai Pimpinan Pemerintah Desa.
12. Perangkat Desa adalah
Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari unsur administrasi, unsur wilayah dan
unsur pelaksana teknis.
13. Badan Perwakilan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka
masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat
Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
14. BPD
adalah BPD Babakancaringin.
15. Peraturan Desa adalah semua
peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa.
16. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana anggaran tahunan
program umum pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan
diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang terdiri atas bagian pendapatan dan
bagian pengeluaran.
17. Tahun anggaran desa adalah
sama dengan tahun anggaran yang dibuat untuk kurun waktu 12 (dua belas) bulan,
kecuali jika ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
18.
Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa.
19. Bendaharawan Desa yang
selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk
menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, suratsurat berharga dan
barang-barang milik Desa serta mempertanggungjawabkannya.
20. Tuntutan perbendaharaan
adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendaharawan, jika dalam
pengurusannya terdapat pengurangan perbendaharaan dan terhadap bendaharawan
yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
21. Tuntutan ganti rugi adalah
suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai
bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya
melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung maupun tidak
langsung menimbulkan kerugian bagi desa.
22.
Pendapatan adalah batas terendah dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
23.
Pengeluaran adalah batas tertinggi dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK
Pasal
2
Nama
Pungutan adalah Pungutan Administrasi kependudukan yang dupungut atas setiap
pelayanan kependudukan.
Pasal 3
Obyek
pungutan adalah setiap warga Desa dan warga luar desa yang menggunakan jasa
pelayanan administrasi kependudukan.
Pasal 4
Subyek
Pungutan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan
administrasi kependudukan.
BAB III
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 5
Masa
pungutan adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditentukan dengan Peraturan
Desa.
Pasal
6
Pungutan
terhitung dalam masa pungutan terjadi sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan
Pungutan Desa yang selanjutnya disebut SPPD oleh Kepala Desa.
Pasal
7
(1)
SPPD diberikan kepada wajib pungutan yang menggunakan jasa pelayanan
administrasi kependudukan.
(2)
SPPD diberikan kepada wajib pungutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
sebelum berlakunya masa pungutan.
(3)
Bentuk, isi dan Tata Cara pengisian SPPD dituangkan dalam Keputusan Desa.
BAB IV
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA
TARIF PUNGUTAN
Bagian Kesatu
Jenis Pungutan
Pasal
8
Jenis
pelayanan administrasi kependudukan meliputi:
a. Pelayanan
administrasi Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai;
b. Pembuatan Kartu Tanda
Penduduk;
c. Surat Keterangan
Kelakuan Baik;
d. Surat Keterangan KTP
Sementara;
e. Surat Keterangan
Membawa Hasil Bumi;
f. Surat Keterangan
Jual Beli Hewan/Potong Hewan Besar;
g. Surat Keterangan
Ijin Mendirikan Bangunan;
h. Surat Keterangan
Domisili;
i. Surat Keterangan
Usaha;
j. Surat Pengantar
Naik Haji;
k. Surat Keterangan
Pindah Alamat;
l. Legalisasi
Surat-surat;
m. Pembuatan Akta
Kelahiran;
n. Iuran Kepala
Keluarga;
o. Iuran Kesejahteraan
Hansip;
p. Retribusi Kendaraan
Roda Enam;
q. Retribusi Kendaraan
Roda empat;
r. Retribusi Angkutan
Umum;
s. Pengelolaan Air
Minum Desa.
Pasal
9
Jenis
Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi:
a. Surat Perjanjian Jual Beli
Tanah;
b. Iuran Kepemilikan Tanah Sawah dan Darat.
Pasal
10
Jenis
Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk
usaha yang menggunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam dalam
wilayah Desa.
Pasal
11
Jenis
Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan
keramaian, seperti;
a. Hiburan film;
b. Dangdut;
c. Wayang Golek;
d. Hiburan lainnya.
Bagian Kedua
Besar Tarif Pungutan
Pasal
12
Besar
Tarif Pungutan adalah sebagai berikut;
No.
|
A.
Pungutan Administrasi Kependudukan Umum
|
Besarnya
(Rp)
|
1
|
Ganti
Cetak Blanko NTCR
|
25.000,00
|
2
|
Pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
|
25.000,00
|
3
|
Pembuatan
Kartu Keluarga (KK)
|
25.000,00
|
4
|
Keterangan
Kelakuan Baik
|
10.000,00
|
5
|
Keterangan
Kelahiran
|
10.000,00
|
6
|
Keterangan
KTP Sementara
|
10.000,00
|
7
|
Keterangan
Domisili
|
10.000,00
|
8
|
Keterangan
Membawa Hasil Bumi
|
25.000,00
|
9
|
Keterangan
IMB
|
50.000,00
|
10
|
Kerangan
Usaha
|
10.000,00
|
11
|
Keterangan
Naik Haji
|
50.000,00
|
12
|
Keterangan
Pindah Alamat
|
10.000,00
|
13
|
Pembuatan
Akta Kelahiran
|
100.000,00
|
14
|
Legalisasi
Surat-Surat
|
10.000,00
|
15
|
Pengelolaan
Air Bersih Desa
|
2.000,00
|
16
|
Retribusi
Kendaraan Roda Empat/lebih
|
2.000,00
|
17
|
Retribusi
Kendaraan Roda Dua
|
1.000,00
|
B.
Pungutan Administrasi Pertanahan
|
||
Surat
Perjenjian Jual Beli Tanah
|
||
Iuran Pemilikan Tanah Sawah.Darat
|
||
C.
Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan
|
||
PT/CV
|
||
Ternak
Ayam
|
1.000.000,00
|
|
Toko
Material
|
100.000,00
|
|
Warung
Telekomunikasi
|
50.000,00
|
Mebelair
|
100.000,00
|
|
Perbengkelan
|
100.000,00
|
|
Konveksi/Penjahit
|
100.000,00
|
|
Penggilingan
Padi
|
250.000,00
|
|
Reparasi
Elektronika
|
50.000,00
|
|
Pencucian
Mobil
|
100.000,00
|
|
Hotel
|
||
Warteg
|
||
D.
Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban
|
||
Film
|
50.000,00
|
|
Dangdut
|
50.000,00
|
|
Wayang
Golek
|
100.000,00
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal
13
(1) Pelaksanaan Pungutan desa Tidak dapat
diborongkan.
(2)
Penanggung jawab Operasional Kegiatan Pungutan yang selanjutnya disebut PjOK
adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.
(3)
Penanggung jawab Administrasi Kegiatan Pungutan yang selanjutnya disebut PjAK
adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.
(4) Penanggung jawab Keuangan
Pungutan yang selanjutnya disebut PjKu adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh
Keputusan Kepala Desa.
Pasal
14
(1)
Pungutan Desa dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pungutan Desa dan atau
Dokumen lain yang sejenis.
(2) Untuk Pungutan jenis
tertentu dapat dilaksanakan oleh Kolektor Lapangan yang penunjukannya melalui
Keputusan Kepala Desa
Pasal
15
(1)
Pembayaran Pungutan Terhutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Tata cara Pembayaran,
Penyetoran dan tempat Pembayaran diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala
Desa.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal
16
Dalam hal
wajib pungutan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga 2 (dua) persen setiap bulan dari
pungutan yang terhitung atau kurang dibayar.
Pasal
17
Untuk
penagihan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan
dengan menggunakan Surat Tagihan Pungutan Desa yang selanjutnya disebut STPD.
Pasal
18
(1)
STPD atau Surat Peringatan dan atau surat lain yang sejenis sebagai awal
tindakan pelaksanaan penagihan pungutan desa dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak
saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah STPD disampaikan maka wajib
pungut harus melunasi pungutan terhutang dan sanksi administrasi yang dikenakan
dan menjadi kewajibannya.
(3) STPD,
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh PjOK.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal
19
Komisi 1
BPD memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindak
pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, berdasarkan Surat Perintah
Tugas Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pimpinan BPD.
Pasal
20
Wewenang
pengawas sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a.
Menerima, mencari dan meliput keterangan atau laporan sehubungan dengan
tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa agar keterangan
tersebut menjadi jelas dan lengkap.
b. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi dan atau badan, laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap
pelaksanaan pungutan desa.
c.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain laporan
sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
d.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka atas
tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
e. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu
untuk kelancaran proses pemeriksaan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan
pungutan desa.
Pasal
21
Hasil
temuan dilaporkan secara jelas dan lengkap kepada Pimpinan BPD untuk diteruskan
kepada Kepala Desa sebagai dasar untuk memberikan sanksi administrasi terhadap
pelanggaran tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
22
Apabila
pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa adalah
Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan perbendaharaan.
Pasal
23
Apabila
pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa adalah Perangkat
Desa dan atau Pegawai Desa lainnya yang bukan Bendaharawan Desa, maka dilakukan
tindakan tuntutan ganti rugi.
Pasal
24
(1)
Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat dipenuhi oleh
pelaku tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, maka dikeluarkan
perintah penyitaan barang senilai kerugian oleh Kepala Desa setelah mendapat
persetujuan BPD.
(2) Tata cara, bentuk dan isi
perintah penyitaan serta hal lain mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
25
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
26
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di : BABAKANCARINGIN
Pada tanggal : 17 Juni 2014
KEPALA DESA
BABAKANCARINGIN
DENI SETIABUDI,S.Pd.I
Diundangkan
di : BABAKANCARINGIN
Pada
tanggal : 17 Juni 2014
SEKRETARIS
DESA BABAKANCARINGIN
AYI
MULYADI, S.IP
NIP. 197403042010011004
LEMBARAN DESA BABAKANCARINGIN
NOMOR 2 TAHUN 2014
Hoyong Draft Perdesna Tiasa ?
BalasHapus