Kamis, 25 September 2014

RANCANGAN PERDES TENTANG PENDAPATAN ASLI DESA

  


PERATURAN DESA BABAKANCARINGIN
KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
RANCANGAN PEDOMAN PUNGUTAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Lembaran Desa Babakancaringin
Nomor 2 Tahun 2014
RANCANGAN PERATURAN DESA BABAKANCARINGIN
KECAMATAN KARANGTENGAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
RANCANGAN PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BABAKANCARINGIN
Menimbang : a. Bahwa Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan, memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya, perlu program terencana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  b. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, maka perlu diatur Pedoman Pungutan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Desa.
Mengingat :    1. Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua  Undang-undang Dasar 1945;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III /     MPR / 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Kabupaten   dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 8);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi  Daerah;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama           atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2000 tentang pedoman  penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 66 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Pemeerintahan Desa ( Lembaran Daerah Nomor 06 Tahun 2006.


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERWAKILAN DESA BABAKANCARINGIN
Dan
KEPALA DESA BABAKANCARINGIN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   : PERATURAN DESA BABAKANCARINGIN KECAMATAN KARANGTENGAH
KABUPATEN CIANJUR TENTANG PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan Para Menteri.
2. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur.
5. Bupati adalah Bupati Cianjur.
6. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
7. Camat adalah Camat Karangtengah.
8. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakatnya, yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
9. Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
11. Kepala Desa adalah Kepala Desa Babakancaringin sebagai Pimpinan Pemerintah Desa.
12. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari unsur administrasi, unsur wilayah dan unsur pelaksana teknis.
13. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
14. BPD adalah BPD Babakancaringin.
15. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana anggaran tahunan program umum pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang terdiri atas bagian pendapatan dan bagian pengeluaran.
17. Tahun anggaran desa adalah sama dengan tahun anggaran yang dibuat untuk kurun waktu 12 (dua belas) bulan, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
18. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa.
19. Bendaharawan Desa yang selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, suratsurat berharga dan barang-barang milik Desa serta mempertanggungjawabkannya.
20. Tuntutan perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendaharawan, jika dalam pengurusannya terdapat pengurangan perbendaharaan dan terhadap bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
21. Tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi desa.
22. Pendapatan adalah batas terendah dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
23. Pengeluaran adalah batas tertinggi dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK
Pasal 2
Nama Pungutan adalah Pungutan Administrasi kependudukan yang dupungut atas setiap pelayanan kependudukan.
Pasal 3
Obyek pungutan adalah setiap warga Desa dan warga luar desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.
Pasal 4
Subyek Pungutan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.

BAB III
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 5
Masa pungutan adalah jangka waktu tertentu yang lamanya ditentukan dengan Peraturan Desa.
Pasal 6
Pungutan terhitung dalam masa pungutan terjadi sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pungutan Desa yang selanjutnya disebut SPPD oleh Kepala Desa.
Pasal 7
(1) SPPD diberikan kepada wajib pungutan yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.
(2) SPPD diberikan kepada wajib pungutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum berlakunya masa pungutan.
(3) Bentuk, isi dan Tata Cara pengisian SPPD dituangkan dalam Keputusan Desa.
BAB IV
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA
TARIF PUNGUTAN
Bagian Kesatu
Jenis Pungutan
Pasal 8
Jenis pelayanan administrasi kependudukan meliputi:
a.     Pelayanan administrasi Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai;
b.    Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
c.     Surat Keterangan Kelakuan Baik;
d.    Surat Keterangan KTP Sementara;
e.     Surat Keterangan Membawa Hasil Bumi;
f.     Surat Keterangan Jual Beli Hewan/Potong Hewan Besar;
g.     Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan;
h.    Surat Keterangan Domisili;
i.      Surat Keterangan Usaha;
j.      Surat Pengantar Naik Haji;
k.     Surat Keterangan Pindah Alamat;
l.      Legalisasi Surat-surat;
m.   Pembuatan Akta Kelahiran;
n.    Iuran Kepala Keluarga;
o.    Iuran Kesejahteraan Hansip;
p.    Retribusi Kendaraan Roda Enam;
q.    Retribusi Kendaraan Roda empat;
r.     Retribusi Angkutan Umum;
s.     Pengelolaan Air Minum Desa.
Pasal 9
Jenis Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi:
a. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah;
b. Iuran Kepemilikan Tanah Sawah dan Darat.
Pasal 10
Jenis Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang menggunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam dalam wilayah Desa.
Pasal 11
Jenis Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan keramaian, seperti;
a. Hiburan film;
b. Dangdut;
c. Wayang Golek;
d. Hiburan lainnya.
Bagian Kedua
Besar Tarif Pungutan
Pasal 12
Besar Tarif Pungutan adalah sebagai berikut;
No.
A. Pungutan Administrasi Kependudukan Umum
Besarnya
(Rp)
1
Ganti Cetak Blanko NTCR
25.000,00
2
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
25.000,00
3
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
25.000,00
4
Keterangan Kelakuan Baik
10.000,00
5
Keterangan Kelahiran
10.000,00
6
Keterangan KTP Sementara
10.000,00
7
Keterangan Domisili
10.000,00
8
Keterangan Membawa Hasil Bumi
25.000,00
9
Keterangan IMB
50.000,00
10
Kerangan Usaha
10.000,00
11
Keterangan Naik Haji
50.000,00
12
Keterangan Pindah Alamat
10.000,00
13
Pembuatan Akta Kelahiran
100.000,00
14
Legalisasi Surat-Surat
10.000,00
15
Pengelolaan Air Bersih Desa
2.000,00
16
Retribusi Kendaraan Roda Empat/lebih
2.000,00
17
Retribusi Kendaraan Roda Dua
1.000,00




B. Pungutan Administrasi Pertanahan


Surat Perjenjian Jual Beli Tanah


Iuran Pemilikan Tanah Sawah.Darat





C. Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan


PT/CV


Ternak Ayam
1.000.000,00

Toko Material
100.000,00

Warung Telekomunikasi
50.000,00



Mebelair
100.000,00

Perbengkelan
100.000,00

Konveksi/Penjahit
100.000,00

Penggilingan Padi
250.000,00

Reparasi Elektronika
50.000,00

Pencucian Mobil
100.000,00

Hotel


Warteg





D. Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban


Film
50.000,00

Dangdut
50.000,00

Wayang Golek
100.000,00




BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1)  Pelaksanaan Pungutan desa Tidak dapat diborongkan.
(2) Penanggung jawab Operasional Kegiatan Pungutan yang selanjutnya disebut PjOK adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.
(3) Penanggung jawab Administrasi Kegiatan Pungutan yang selanjutnya disebut PjAK adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.
(4) Penanggung jawab Keuangan Pungutan yang selanjutnya disebut PjKu adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Desa.
Pasal 14
(1) Pungutan Desa dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pungutan Desa dan atau Dokumen lain yang sejenis.
(2) Untuk Pungutan jenis tertentu dapat dilaksanakan oleh Kolektor Lapangan yang penunjukannya melalui Keputusan Kepala Desa
Pasal 15
(1) Pembayaran Pungutan Terhutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Tata cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat Pembayaran diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
Dalam hal wajib pungutan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga 2 (dua) persen setiap bulan dari pungutan yang terhitung atau kurang dibayar.
Pasal 17
Untuk penagihan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pungutan Desa yang selanjutnya disebut STPD.
Pasal 18
(1) STPD atau Surat Peringatan dan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pungutan desa dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah STPD disampaikan maka wajib pungut harus melunasi pungutan terhutang dan sanksi administrasi yang dikenakan dan menjadi kewajibannya.
(3) STPD, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh PjOK.



BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 19
Komisi 1 BPD memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pimpinan BPD.
Pasal 20
Wewenang pengawas sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. Menerima, mencari dan meliput keterangan atau laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa agar keterangan tersebut menjadi jelas dan lengkap.
b.  Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi dan atau badan, laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
c. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
d. Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka atas tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
e.  Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran proses pemeriksaan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
Pasal 21
Hasil temuan dilaporkan secara jelas dan lengkap kepada Pimpinan BPD untuk diteruskan kepada Kepala Desa sebagai dasar untuk memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa adalah Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan perbendaharaan.
Pasal 23
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa adalah Perangkat Desa dan atau Pegawai Desa lainnya yang bukan Bendaharawan Desa, maka dilakukan tindakan tuntutan ganti rugi.
Pasal 24
(1) Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, maka dikeluarkan perintah penyitaan barang senilai kerugian oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(2) Tata cara, bentuk dan isi perintah penyitaan serta hal lain mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 26
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

Ditetapkan di : BABAKANCARINGIN
Pada tanggal  : 17 Juni 2014
KEPALA DESA BABAKANCARINGIN




DENI SETIABUDI,S.Pd.I

Diundangkan di : BABAKANCARINGIN
Pada tanggal       : 17 Juni 2014
SEKRETARIS DESA BABAKANCARINGIN



AYI MULYADI, S.IP
NIP. 197403042010011004



















































LEMBARAN DESA BABAKANCARINGIN
NOMOR 2 TAHUN 2014


1 komentar: