Rabu, 24 September 2014

LINMAS (Perlindungan Masyarakat)

         
Pengertian Linmas menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

 Dalam upaya Perlindungan Masyarakat ( LINMAS )Desa Babakancaringin memiliki 10 Anggota LINMAS yang beraasal dari masyarakat dari berbagai wilayah kedusunan.bahkan ada beberapa orang yang merangkap sebagai ketua RT.berikut daftar anggota LINMAS Desa Babakancaringin :

 
                                            


Salah satu upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan adalah dengan dilaksanakannya kegiatan ronda malam yang dikordinir dan dijadwal oleh masing-masing keRTan secara musyawarah.secara rutin dan terjadwal kegiatan tersebut dikordinasikan dengan BABINSA dan KAUR TRNTIB.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar