PNPM MANDIRI PERDESAAN
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau
Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang
mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah
masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme
dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak
1998-2007.
Program pemberdayaan
masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar
di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini
memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir
bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat
di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu
: a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan
pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan
pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity
building), dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para
fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan,
seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan
kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan
keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling
prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan
pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi
dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman
dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip PNPM-Perdesaan
terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan beberapa prinsip lain yang
merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip yang telah ada dan dilakukan
sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:
Bertumpu pada
Pembangunan Manusia. Setiap
kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat
diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan
mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan
pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi
pada Masyarakat Miskin.Semua kegiatan yang
dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat
miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Partisipasi/
Pelibatan Masyarakat.Masyarakat terlibat secara aktif dalam
setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong
menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan
Keadilan Gender.Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di
setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan
pembangunan tersebut.
Demokratis.Setiap
pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat
dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi
dan Akuntabel.Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala
informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat
dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral,
teknis, legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah
dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan
kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya
masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang
terbatas.
Kolaborasi.Semua
pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk
mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam
penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap
pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan,
dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Pelaku PNPM-Perdesaan Desa Babakancaringin.
A. KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)
1. KPMD Laki-laki Ocid Rosid
2. KPMD Perempuan Euis Nurlaela,S.Pd.I
B. TPK ( Tim Pengelila Kegiatan )
1. Ketua : Jumhari
2. Sekertaris : Asep T Sofyan
3. Bendahara : Neng Putri Nelapalah
A. KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)
1. KPMD Laki-laki Ocid Rosid
2. KPMD Perempuan Euis Nurlaela,S.Pd.I
B. TPK ( Tim Pengelila Kegiatan )
1. Ketua : Jumhari
2. Sekertaris : Asep T Sofyan
3. Bendahara : Neng Putri Nelapalah
Foto profil pelaku PNPM Desa Babakancaringin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar